Forum Perduli Pulau Pari (FP3)
Pulau Pari, 15 November 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan “Sosialisasi Peninjauan Kembali Rencana Deteil Tata Ruang dan Peraturan Zonsi DKI Jakarta”, sejak tanggal 6 November hingga tanggal 29 November 2019. Sosialisasi RDTR dan PZ ini dilakukan di seluruh kelurahan yang ada di DKI Jakarta. Hari ini 15 November 2019, sosialisasi diadakan di keluraha Pulau Pari. Lurah Pulau Pari mengundang warga untuk menghadiri acara sosialisasi di Kantor Kelurahan, di Pulau Tidung.
Pada acara tersebut Warga Pulau Pari menyerahkan “Peta Tata Guna Lahan di Pulau Pari” sebagai bahan revisi untuk Peninjauan Kembali Rencana Detail Tata Ruang Pulau Pari (RDTR Pulau Pari). Warga Pulau Pari menginginkan adanya revisi tata ruang di Pulau Pari. Revisi ini diajukan oleh warga karena menurut Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, di Pulau Pari hanya ada Zona Perkantoran, Zona Perdangangan dan Jasa, Zona Perumahan, dan Zonan Terbuka Hijau Budidaya. Zona tersebut tidak sesuai dengan penggunaan ruang yang telah ada di Pulau Pari dari dulu hingga saat ini.
Warga Pulau Pari telah pernah mengajukan keberatan atas pengaturan Detail Tata Ruang Pulau Pari yang datur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 204 ini kepada Gubernur DKI Jakarta dan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta tahun 2016, akan tetapi tidak ada respon atas keberatan tersebut baik dari DPRD DKI maupun dari Gubernur.
Peta yang diserahkan hari ini oleh warga kepada Lurah dan Dinas Cipta Kary DKI Jakarta adalah peta yang sesuai dengan pemanfaatan ruang Pulau Pari dari dulu hingga saat ini.
“Pemanfaatan Ruang dulu itu seperti hanya mengakomodir kepentingan investor, jika dilihat master plan PT. Bumi Pari Asri yang beredar tahun 2015, itu sangat mirip dengan pengaturan ruang Pulau Pari menurut Perda DKI Jakarta no 1 tahun 2014 .” Kata Edi Mulyono Ketua RT 01 Pulau Pari.
Maryono, Ketua Dewan Kelurahan Pulau Pari mengatakan, pengajuan revisi ini merupakan bagian dari Perjuangan warga Pulau Pari yang telah hampir 5 tahun lamanya. Warga Pulau Pari terus-menerus memperjuangkan tanahnya dari ancaman perampasan pihak-pihak yang tidak berhak. Maryono mengatakan, usulan warga Pulau Pari itu juga akan dikirim kepada Gubernur dan DRD Provinsi DKI Jakarta. **
Nara hubung:
Edi Mulyono :
08 18 08 71 51 17
Maryono :
08 12 99 13 04 64